Nanga Bulik – Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2024, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani menghadiri Rapat dengan agenda menetapkan Rencana Aksi yang dapat dilaksanakan Pemkab Lamandau pada TA 2024, serta penyampaian arahan Pj Bupati Lamandau selaku ketua Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika, Jum’at (14/6).
Dilaksanakan di aula Setda Lamandau, Pj Bupati dalam arahannya menyampaikan beberapa rencana aksi, Instansi Pelaksana, Indikator Keberhasilan dan Ukuran Keberhasilan di tahun 2024.
Beberapa Rencana Aksi diantaranya adalah tersedianya dan tersebar luasnya informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika, deteksi di penyalahgunaan Narkotika, Pengembangan Pendidikan Anti Narkoba, serta meminimalisir dan pembersihan kawasan rawan dan rentan Narkoba. Selain itu juga rencana aksi dalam pembinaan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. (Diskominfostandi)