Beranda » Bupati Lamandau Hadiri Pencanangan Program Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba”

Bupati Lamandau Hadiri Pencanangan Program Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba”

by Admin Kominfo

Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – Bupati Lamandau Hendra Lesmana hadiri Pencanangan Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba” di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik, di halaman Balai Desa Bukit Indah, Rabu ( 23/03).

Bupati beserta tamu undangan hadir disambut dengan tarian Ende Lio yang merupakan tarian asli daerah Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Pembentukan Kampung Restoratif Justice (RJ) didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811).

RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dengan dibentuknya kampung RJ ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan, selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh, dan setelah dicanangkannya Desa Bukit Indah sebagai kampung RJ di Kabupaten Lamandau, nantinya semua desa juga akan dibentuk kampung RJ ini.

Bupati menyambut baik adanya program tersebut dan berharap dengan adanya program kampung RJ ini dapat berjalan signifikan dengan memberikan solusi berkaitan dengan persoalan hukum yang ada di Kabupaten Lamandau. Ditunjuknya Desa Bukit Indah dalam program Rumah Keadilan Restoratif yang pertama kali dicanangkan di Kabupaten Lamandau sangat tepat karena sebelumnya Desa Bukit Indah juga telah dicanangkan sebagai Kampung Kerukunan Sejahtera oleh Bupati Lamandau (H. Hendra Lesmana).

Ada beberapa persyaratan ketat yang harus terpenuhi sehingga suatu desa dapat dibentuk sebagai Kampung RJ, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana serta berbagai persyaratan lain.

“Sesuai perintah Jaksa Agung kami mencoba menggali sisi positif dalam pendekatan RJ ini, (contoh pelaku pencurian dengan alasan ekonomi keluarga), hal ini dapat dilihat dari tersangka dan korban yang sama-sama ditinggikan martabatnya dan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif”, ujar Kejari Lamandau. Menurut Wakajati Kalteng Dr. Siswanto, SH., MH Pencanangan Rumah Keadilan Restoratif Bahaum Bakuba di Bukit Indah merupakan yang keempat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Usai sambutan-sambutan, dilanjutkan dengan pemotongan pita tanda diresmikannya Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba” diiringi dengan penandatanganan Petisi oleh Bupati Lamandau dan tamu undangan lainnya.

Turut hadir Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Forkopimda, Asisten Pembinaan Kejati Kalteng, Camat Bulik, Kepala Desa Bukit Indah, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. (Diskominfo)

Related Articles

Leave a Comment