Lamandau Bergerak Cepat (LBC) – DPRD Kabupaten Lamandau kembali menggelar Rapat Paripurna 1 masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dengan agenda pembukaan masa sidang III dan penyampaian laporan hasil rapat gabungan DPRD Kabupaten Lamandau bersama tim anggaran Pemkab Lamandau terhadap ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 dan permintaan persetujuan dari anggota DPRD oleh pimpinan Rapat, di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (27/7).
Pada rapat juga diadakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Lamandau tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau TA 2021.
Setelah melalui mekanisme pembahasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara garis besar Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan beberapa pokok pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau TA 2021 yaitu terdiri dari Realisasi Pendapatan Belanja, dan pembiayaan daerah, dan telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau serta hasil pembahasan bersama komisi-komisi DPRD Kabupaten Lamandau dengan tim eksekutif yang telah menjadi kesepakatan bersama.
“Pada saatnya nanti apabila kita telah menerima keputusan Gubernur Kalteng mengenai hasil evaluasi atas Ranperda dan rancangan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, maka kita akan melakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Gubernur tersebut”, ucap Bupati.
Turut hadir Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. (Diskominfostandi)